Pemerintah Desa
1. Lembaga pemerintahan
Jumlah aparat desa :
- Kepala Desa : 1 orang
- Sekretaris Desa : 1 orang
- Perangkat Desa : 8 orang
- Pesuruh Balai Desa : 1 orang
- BPD : 9 orang
2. Lembaga kemasyarakatan
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan :
- LKMD : 1 Kelompok
- PKK : 1 Kelompok
- Posyandu : 7 Kelompok
- Kelompok Tani : 3 Kelompok
- Gapoktan : 1 Kelompok
- Karang Taruna : 1 Kelompok
- Ormas/LSM : - Kelompok
- Lain-lain : 1 Kelompok
3. Pembagian Wilayah
Nama Dusun :
- Dusun I : Jumlah 12 RT, 3 RW
- Dusun II : Jumlah 11 RT, 2 RW