Sistem Informasi Desa Kedunguter
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib dan bertanggung jawab, Pemerintah Desa Kedunguter mengikuti kegiatan Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi tahapan penting sebelum APBDes ditetapkan menjadi Peraturan Desa, guna memastikan kesesuaian perencanaan dan penganggaran desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan evaluasi ini didasarkan pada Surat Keputusan Camat Banyumas Nomor 38/2025 tanggal 2 Desember 2025 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2026 dan Perubahan APBDes Tahun 2026. Tim ini bertugas memberikan pendampingan, pembinaan, serta penilaian terhadap rancangan APBDes yang disusun oleh pemerintah desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain Tim Fasilitasi dan Evaluasi APBDes Kecamatan Banyumas, kegiatan evaluasi ini juga diikuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas. Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat tidak hanya melaksanakan reviu, namun secara langsung turut melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 bersama tim kecamatan. Sinergi ini menjadi wujud penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa.
Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah menilai konsistensi antara Rancangan APBDes Tahun 2026 dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Setiap program dan kegiatan yang dianggarkan ditelaah secara mendalam untuk memastikan bahwa alokasi anggaran telah sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang telah disepakati melalui mekanisme perencanaan partisipatif.
Pemerintah Desa Kedunguter menyambut baik kegiatan evaluasi ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran desa. Melalui proses evaluasi dan fasilitasi ini, Pemdes berkomitmen untuk menyempurnakan Rancangan APBDes Tahun 2026 agar lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya evaluasi dari Tim Kecamatan Banyumas dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas, diharapkan Rancangan APBDes Tahun 2026 dapat ditetapkan sebagai Peraturan Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas.
Evaluasi Rancangan APBDes Tahun 2026 merupakan fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan Desa Kedunguter di tahun mendatang. Dengan perencanaan dan penganggaran yang matang serta pengawasan yang berkelanjutan, Pemerintah Desa Kedunguter optimistis dapat mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.