Sistem Informasi Desa Kedunguter
Dalam rangka memastikan kepastian hukum dan kesesuaian tata ruang pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kepala Desa Kedunguter melakukan pengecekan status lahan KDMP pada Rabu, 11 Februari 2026 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Desa Kedunguter untuk memastikan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP tidak termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, Kepala Desa Kedunguter melakukan koordinasi dan konsultasi dengan petugas layanan terkait tata ruang dan pertanahan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah lahan yang direncanakan sebagai lokasi KDMP masuk dalam kategori lahan pertanian yang dilindungi secara khusus atau tidak.
Langkah ini sangat penting mengingat regulasi terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengharuskan setiap pembangunan memperhatikan aspek legalitas serta kesesuaian peruntukan lahan.
Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa lahan KDMP Desa Kedunguter masuk dalam kategori lahan pertanian, namun tidak termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Artinya, meskipun lahan tersebut berada pada kawasan pertanian, statusnya tidak termasuk lahan yang secara khusus dilindungi untuk keberlanjutan sawah pangan tetap. Dengan demikian, dari sisi tata ruang, lahan tersebut tidak masuk dalam zona pembatasan LSD.
Hasil ini memberikan kepastian awal bagi Pemerintah Desa Kedunguter dalam melanjutkan proses pembangunan dan pengembangan KDMP dengan tetap memperhatikan prosedur administrasi dan regulasi yang berlaku.
Pengecekan langsung ke Mal Pelayanan Publik ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Kedunguter terhadap prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pertanahan. Setiap langkah pembangunan desa harus didasarkan pada legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah Desa Kedunguter menyadari bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang progres fisik, tetapi juga tentang kepastian hukum, kesesuaian regulasi, serta perlindungan terhadap tata ruang wilayah.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu program strategis desa yang diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Dengan adanya kepastian status lahan, proses pengembangan KDMP diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan terarah.
Ke depan, Pemerintah Desa Kedunguter akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Melalui langkah ini, Desa Kedunguter kembali menegaskan komitmennya dalam membangun desa secara tertib administrasi, taat regulasi, dan berorientasi pada kemajuan bersama.