Diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas di Bangsal Gendhu Rasa, Kecamatan Banyumas
Selasa, 26 Agustus 2025
1. Pendahuluan
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan desa mengenai penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah, Kejaksaan Negeri Banyumas menyelenggarakan Sosialisasi Rumah Restorative Justice pada Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di Bangsal Gendhu Rasa, Kecamatan Banyumas.
Acara ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Banyumas, termasuk Kepala Desa Kedunguter beserta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tujuan memahami konsep dan penerapan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat.
2. Tujuan Sosialisasi
Kegiatan ini bertujuan untuk:
-
Memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan masyarakat tentang konsep restorative justice
-
Mendorong penyelesaian perkara hukum tanpa harus melalui proses peradilan panjang
-
Membangun kesadaran akan pentingnya musyawarah, mediasi, dan perdamaian dalam menyelesaikan konflik sosial
-
Mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian masalah secara kekeluargaan
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan desa-desa di Banyumas, termasuk Desa Kedunguter, dapat menerapkan pendekatan yang humanis dan berkeadilan dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat.
3. Kehadiran Pemerintah Desa Kedunguter
Pada kesempatan ini, Kepala Desa Kedunguter menghadiri sosialisasi secara langsung dan turut mengikutsertakan satu perwakilan BPD, yaitu ketua atau anggota BPD, sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung program penegakan hukum berbasis kearifan lokal.
Keterlibatan perangkat desa dan BPD sangat penting mengingat peran mereka sebagai garda terdepan dalam memfasilitasi penyelesaian konflik antarwarga. Dengan memahami konsep restorative justice, pemerintah desa diharapkan dapat lebih bijak dalam mengambil langkah mediasi sebelum melibatkan proses hukum lebih lanjut.
4. Materi Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyumas ini membahas beberapa poin utama, antara lain:
-
Pengertian dan Prinsip Restorative Justice
Penyelesaian perkara melalui pendekatan perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat. -
Fungsi Rumah Restorative Justice
Sebagai wadah musyawarah di tingkat desa atau kecamatan untuk mendorong perdamaian. -
Peran Pemerintah Desa dan BPD
Pemerintah desa diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam membantu penyelesaian sengketa sosial. -
Studi Kasus dan Mekanisme Pelaksanaan
Penjelasan mengenai beberapa contoh kasus yang berhasil diselesaikan melalui jalur restorative justice.
5. Harapan dan Manfaat Kegiatan
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa di wilayah Kecamatan Banyumas, termasuk Desa Kedunguter, dapat:
-
Mengedepankan musyawarah dan mediasi dalam penyelesaian konflik
-
Meminimalkan eskalasi perkara ke ranah peradilan
-
Memperkuat harmoni sosial antarwarga
-
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
Kepala Desa Kedunguter juga menyampaikan harapan agar adanya Rumah Restorative Justice dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan permasalahan sosial secara adil, damai, dan bermartabat.
6. Penutup
Kegiatan Sosialisasi Rumah Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas ini berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme, dan diikuti dengan baik oleh seluruh peserta.
Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang restorative justice, Pemerintah Desa Kedunguter siap mendukung implementasinya demi terciptanya masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis.