Sistem Informasi Desa Kedunguter
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, Kepala Desa Kedunguter menghadiri kegiatan Sosialisasi Hukum Wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas Tahun 2025 yang diselenggarakan di D’Garden Hall and Resto Purwokerto.
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa se-Kabupaten Banyumas dan menjadi ajang penting dalam memperkuat pengetahuan serta kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan desa.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Negeri Banyumas dalam mendorong terwujudnya masyarakat sadar hukum melalui pembentukan dan penguatan lembaga bantuan hukum di tingkat desa. Dengan tema utama “Membangun Desa Sadar Hukum dan Restorative Justice Menuju Banyumas Berkeadilan”, kegiatan ini menghadirkan pemateri dari pihak Kejaksaan Negeri Banyumas yang berpengalaman dalam bidang hukum masyarakat dan tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan tiga materi utama yang sangat relevan dengan kebutuhan hukum di tingkat desa, yaitu:
Rumah Restorative Justice (RJ) – Kejaksaan menjelaskan konsep dan penerapan Restorative Justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. Konsep ini menitikberatkan pada keadilan yang memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata menghukum. Rumah Restorative Justice diharapkan hadir di setiap kecamatan maupun desa untuk menampung mediasi hukum secara damai dan humanis.
Aplikasi Jaga Desa – Sebagai inovasi digital dari Kejaksaan, aplikasi ini berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan kegiatan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa, pelayanan publik, serta pelaporan potensi penyalahgunaan kewenangan. Melalui aplikasi Jaga Desa, kepala desa dapat berkomunikasi langsung dengan pihak kejaksaan untuk konsultasi hukum atau pelaporan permasalahan administratif.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) – Materi ini menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa sebagai sarana memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi hukum secara gratis.
Sebagai hasil dari kegiatan sosialisasi ini, seluruh desa di wilayah Kabupaten Banyumas diimbau untuk segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desanya masing-masing.
Untuk Desa Kedunguter, ditetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 20 Oktober 2025 sudah harus terbentuk Posbakum secara resmi.
Posbakum ini akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum dengan mudah tanpa harus pergi jauh ke kota. Keberadaannya juga menjadi wujud nyata pelayanan hukum yang inklusif di tingkat desa.
Dalam pembentukannya, pemerintah desa diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Posbakum Desa, serta merekomendasikan dua orang paralegal yang akan bertugas mendampingi masyarakat.
Dua orang tersebut dapat berasal dari unsur perangkat desa maupun tokoh masyarakat yang memiliki integritas, kepercayaan, dan kepedulian terhadap keadilan sosial di lingkungan desa.
Kepala Desa Kedunguter menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah desa untuk semakin memahami dan menerapkan nilai-nilai keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga menegaskan komitmen Desa Kedunguter untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan membentuk Posbakum yang representatif dan bermanfaat bagi warga.
“Kami menyambut baik arahan dari Kejaksaan Negeri Banyumas. Desa Kedunguter siap membentuk Pos Bantuan Hukum sebagai bentuk komitmen kami memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat desa,” ujar Kepala Desa Kedunguter.
Dengan adanya Posbakum Desa, masyarakat Kedunguter diharapkan lebih mudah mendapatkan pemahaman hukum, menyelesaikan masalah sosial secara musyawarah, dan menghindari potensi konflik yang dapat merugikan banyak pihak.
Kegiatan sosialisasi hukum ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan desa sadar hukum di Kabupaten Banyumas, termasuk di Desa Kedunguter. Kolaborasi antara pemerintah desa, kejaksaan, dan masyarakat diharapkan dapat membentuk sistem hukum yang tidak hanya tegas tetapi juga humanis dan berpihak pada rakyat kecil.
Dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, Desa Kedunguter optimis dapat menjadi desa percontohan dalam pelaksanaan Restorative Justice dan pengelolaan Pos Bantuan Hukum yang aktif dan berfungsi maksimal.
Melalui kegiatan ini, Desa Kedunguter semakin meneguhkan tekadnya untuk menjadi desa yang tidak hanya maju secara ekonomi dan pembangunan, tetapi juga tangguh dalam kesadaran dan penegakan hukum.
Kegiatan Sosialisasi Hukum Wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas Tahun 2025 ini bukan sekadar agenda formal, melainkan langkah nyata dalam memperkuat pemahaman hukum di kalangan aparatur desa dan masyarakat.
Pemerintah Desa Kedunguter akan segera menyusun SK pembentukan Posbakum dan menyiapkan dua orang paralegal sesuai ketentuan yang direkomendasikan.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa Kedunguter dapat menjadi wadah edukasi, konsultasi, dan perlindungan hukum yang berpihak kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Restorative Justice dan Desa Sadar Hukum.