Sistem Informasi Desa Kedunguter

Koordinasi Pembuangan Sampah di Wilayah RW 001 Desa Kedunguter

Menindaklanjuti Teguran DLH Kabupaten Banyumas

Pemerintah Desa Kedunguter melaksanakan koordinasi dan rembug warga terkait pengelolaan serta pembuangan sampah di wilayah RW 001, sebagai tindak lanjut atas teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas. Teguran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah di bantaran Sungai Serayu yang terjadi di RT 001 RW 001 dan RT 002 RW 001, yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rembugan dan koordinasi ini dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2026, sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Desa Kedunguter dalam menyikapi persoalan lingkungan serta menjaga kelestarian kawasan bantaran sungai.

Dasar Hukum Pengelolaan Sampah

Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa praktik pembakaran sampah di area bantaran sungai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012, khususnya Pasal 33, yang mengatur larangan pengelolaan sampah dengan cara yang dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Desa menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan sesuai ketentuan hukum, demi menjaga kualitas lingkungan hidup serta keselamatan warga sekitar.

Rembugan Warga sebagai Solusi Bersama

Rembugan ini melibatkan unsur Pemerintah Desa, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga di wilayah RW 001. Forum rembugan dimanfaatkan sebagai ruang dialog terbuka untuk menyamakan persepsi, menyampaikan permasalahan di lapangan, serta merumuskan solusi bersama terkait sistem pembuangan dan pengelolaan sampah yang lebih tertib.

Warga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif pembakaran sampah di bantaran sungai, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun potensi sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila praktik tersebut terus dilakukan.

Upaya Penataan dan Alternatif Pengelolaan Sampah

Dalam koordinasi tersebut juga dibahas beberapa alternatif solusi pengelolaan sampah, antara lain penataan lokasi pembuangan sampah sementara, peningkatan kesadaran warga untuk memilah sampah dari rumah tangga, serta mendorong penggunaan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan tanpa pembakaran terbuka.

Pemerintah Desa Kedunguter juga mendorong peran aktif RT dan RW untuk melakukan pengawasan serta edukasi berkelanjutan kepada warga agar kebiasaan membakar sampah dapat dihentikan secara bertahap.

Komitmen Bersama Menjaga Lingkungan Bantaran Sungai Serayu

Melalui koordinasi ini, seluruh pihak sepakat untuk menjaga kawasan bantaran Sungai Serayu agar tetap bersih, aman, dan lestari. Bantaran sungai merupakan ruang publik sekaligus kawasan lindung yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Pemerintah Desa Kedunguter menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan warga dan instansi terkait dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, tertib, dan sesuai regulasi, demi menciptakan Desa Kedunguter yang bersih, sehat, dan nyaman untuk seluruh masyarakat.

Tulis Komentar