Sistem Informasi Desa Kedunguter

shape shape

MUSDES: Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025

Sebagai wujud nyata dari prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Kedunguter bersama seluruh unsur masyarakat dan kelembagaan desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Musdes ini merupakan forum tertinggi di tingkat desa yang bertujuan untuk menyepakati berbagai rencana dan kebijakan pembangunan, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Pelaksanaan Musdes kali ini memiliki tujuan utama untuk menetapkan dan mengesahkan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa, yang dikenal sebagai APBDes, sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan desa sepanjang tahun anggaran 2025. Melalui proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, diharapkan seluruh pihak dapat memahami alur penggunaan dana desa dan mendukung program-program yang telah direncanakan.

Secara struktur, APBDes Tahun 2025 terdiri atas tiga komponen utama, yaitu:

  1. Pendapatan Desa, yang berasal dari berbagai sumber seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dan sumber pendapatan sah lainnya.

  2. Belanja Desa, yang mencakup seluruh rencana pengeluaran desa untuk pelaksanaan program kerja, pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lainnya yang mendukung kemajuan desa.

  3. Pembiayaan, yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan desa, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau pembiayaan lain yang sah.

Dengan ditetapkannya APBDes ini, besar harapan Pemerintah Desa Kedunguter agar seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan anggaran, perencanaan, dan program kerja, serta bermanfaat secara nyata bagi seluruh lapisan masyarakat desa. APBDes bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Selain membahas dan menetapkan APBDes, Musdes kali ini juga menjadi momen penting dalam membahas pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2026-2027. Hal ini sejalan dengan adanya perubahan regulasi terkait masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun. RPJMDes merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan desa untuk jangka waktu tertentu, sehingga pembentukan tim penyusunnya menjadi langkah awal yang sangat penting.

Adapun Tim Penyusun RPJMDes Tahun 2026-2027 yang telah disepakati dalam Musdes terdiri atas 7 unsur strategis di desa, yaitu:

  1. Kepala Desa : Darsan

  2. Sekretaris Desa : Dedi Nugroho

  3. Kasi Kesejahteraan : Tri Aji Nugroho

  4. Kaur Perencanaan : Wildan Arifin

  5. Ketua RW 01 : Lasiwan

  6. Ketua RW 02 : Kasno

  7. Ketua RW 03 : Dwi Haryanto

Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan proses penyusunan RPJMDes dapat berjalan lancar, partisipatif, dan mampu merumuskan rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta visi-misi kepala desa.

Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Kedunguter menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan kebersamaan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Tulis Komentar