Sistem Informasi Desa Kedunguter
Pemerintah Desa bersama seluruh unsur masyarakat kembali menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahapan penting dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025. Musdesus ini merupakan forum resmi untuk menetapkan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah melalui serangkaian tahapan penjaringan dan seleksi yang ketat, termasuk tahapan Pra Musdesus yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Musdesus ini dilaksanakan berlandaskan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa alokasi maksimal 15% dari Dana Desa diperuntukkan bagi program BLT DD. Ketentuan ini menjadi pedoman agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menyentuh sasaran, yaitu warga desa yang hidup dalam kondisi paling rentan dan membutuhkan.
Salah satu fokus penting dalam Musdesus ini adalah pemanfaatan data yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terutama menggunakan basis desil 1, yang merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan paling rendah di desa. Jika tidak ditemukan warga yang masuk dalam desil 1, maka desa diberi kewenangan untuk menetapkan KPM dari desil 2 hingga desil 4. Apabila dari kelompok tersebut pun tidak ada yang memenuhi syarat, maka penetapan KPM dapat dilakukan dengan mengacu pada lima kriteria kemiskinan ekstrem sebagaimana diatur dalam Permendes, yaitu:
Kehilangan mata pencaharian
Memiliki anggota keluarga yang sakit menahun
Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Rumah tangga dengan anggota lanjut usia (lansia)
Perempuan kepala keluarga yang berasal dari keluarga miskin
Dalam Musdesus ini, pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan perangkat desa, BPD, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat. Musyawarah mengacu pada 47 nama calon KPM yang telah disaring dalam Pra Musdesus sebelumnya. Tidak hanya itu, ketua RT/RW diberi ruang untuk memberikan masukan, mengusulkan nama baru, ataupun mengganti calon KPM jika ditemukan bahwa ada nama-nama yang tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan ekstrem. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa daftar yang ditetapkan benar-benar tepat sasaran dan adil.
Setelah melalui diskusi yang berlangsung dengan penuh keterbukaan dan semangat kebersamaan, seluruh peserta Musdesus akhirnya bersepakat dan menyetujui 47 KPM penerima BLT Dana Desa Tahun 2025. Penetapan ini menjadi hasil akhir yang akan menjadi dasar pemerintah desa dalam proses penyaluran BLT DD.
Dengan adanya Musdesus ini, diharapkan pelaksanaan BLT DD di Tahun 2025 dapat berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima. Pemerintah Desa juga menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan penting, khususnya yang menyangkut kesejahteraan warga.