Sistem Informasi Desa Kedunguter
Pada Rabu, 25 Juni 2025, Pemerintah Desa Kedunguter menyelenggarakan kegiatan penting dan strategis yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RPJMDes Perubahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan, yang disesuaikan dengan kebijakan terbaru terkait masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bertempat di Balai Desa Kedunguter, acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam pemerintahan dan masyarakat desa, di antaranya:
Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyumas, Ibu Yaning
Koordinator Pendamping Desa, Bapak Agung
Kepala Desa Kedunguter, Darsan
Perangkat Desa Kedunguter
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketua RT dan RW
Tim Penggerak PKK Desa Kedunguter
Tokoh Masyarakat
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan tanggung jawab bersama dan harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Pembahasan utama dalam Musrenbangdes kali ini adalah perubahan dan penyesuaian RPJMDes dengan aturan terbaru mengenai masa jabatan kepala desa yang kini menjadi 8 tahun.
Perubahan ini secara otomatis berdampak pada:
Perpanjangan periode perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa
Penyesuaian target dan prioritas pembangunan yang realistis, terukur, dan berorientasi jangka menengah
Evaluasi dan penyelarasan kembali visi dan misi pembangunan desa yang sudah ada, agar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kedunguter, Darsan, menegaskan bahwa perubahan RPJMDes bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap program pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan warga, serta mampu menjawab tantangan zaman dan dinamika sosial masyarakat.
Acara Musrenbangdes ini juga menjadi wadah sinergi antara Pemerintah Desa Kedunguter dengan Pemerintah Kecamatan Banyumas dan unsur pendamping desa.
Ibu Yaning, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyumas, menyampaikan pentingnya RPJMDes sebagai dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes setiap tahunnya.
Beliau juga mengingatkan agar pemerintah desa tetap menjaga prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel dalam penyusunan dan pelaksanaan RPJMDes.
Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa, Bapak Agung, menekankan peran pendampingan dalam memastikan kualitas dokumen perencanaan, terutama agar selaras dengan program prioritas di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga nasional.
Melalui Musrenbangdes ini, berbagai masukan, saran, dan usulan dari peserta yang hadir ditampung dan didiskusikan bersama.
Isu-isu penting yang menjadi sorotan meliputi:
Peningkatan kualitas infrastruktur desa
Penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat
Pengelolaan lingkungan dan penanganan sampah
Peningkatan pelayanan publik berbasis digital
Pengembangan potensi desa, termasuk usaha mikro dan koperasi
Musyawarah ini berlangsung dinamis, diwarnai dengan semangat kebersamaan dan tekad untuk membawa Desa Kedunguter menuju arah pembangunan yang lebih baik.
Musrenbangdes RPJMDes Perubahan Desa Kedunguter bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi merupakan pondasi penting dalam membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Melalui forum ini, seluruh unsur masyarakat dan pemerintah desa menyepakati visi bersama untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, terukur, dan berpihak kepada kepentingan warga.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah desa, dukungan dari kecamatan, pendamping desa, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan RPJMDes Perubahan ini dapat menjadi pijakan kokoh bagi pelaksanaan pembangunan di Desa Kedunguter dalam delapan tahun ke depan.
Pemerintah Desa Kedunguter pun berkomitmen untuk terus menjaga sinergi dan keterbukaan, demi menciptakan desa yang berdaya saing dan menjadi kebanggaan masyarakat.