Sistem Informasi Desa Kedunguter
Kedunguter, 4 September 2025 — Pemerintah Desa Kedunguter menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025 pada Kamis, 4 September 2025 bertempat di Aula Balai Desa Kedunguter. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam tata kelola keuangan desa.
APBDes Perubahan merupakan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja desa yang dilakukan di tengah tahun anggaran, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan riil di lapangan. Perubahan ini penting dilakukan agar program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah desa dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran.
Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Kedunguter menegaskan komitmennya untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain:
Kepala Desa Kedunguter
Perangkat Desa Kedunguter
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Koordinator Pendamping Desa
Ketua RW dan perwakilan Ketua RT Desa Kedunguter
Kehadiran para pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang baik dan transparan.
Dalam forum Musdes ini, peserta bersama-sama membahas dan mengevaluasi pelaksanaan APBDes sebelumnya. Rincian anggaran yang dialokasikan untuk program-program prioritas desa disesuaikan dengan kondisi aktual yang ada di lapangan.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
Penyesuaian anggaran pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Perubahan alokasi pada program-program yang mendesak sesuai kebutuhan warga.
Evaluasi realisasi kegiatan semester pertama tahun anggaran 2025.
Musdes ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan saran dan masukan, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.
Kepala Desa Kedunguter dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait keuangan desa.
“APBDes adalah dokumen penting yang menjadi pedoman pembangunan desa. Perubahan APBDes harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujar beliau.
Musdes berlangsung dengan suasana tertib, terbuka, dan demokratis. Keputusan penetapan APBDes Perubahan pun akhirnya disepakati bersama oleh seluruh peserta musyawarah.
Dengan ditetapkannya APBDes Perubahan Tahun 2025, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan Desa Kedunguter dapat berjalan lebih optimal. Perubahan ini juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang mendesak serta mendukung pencapaian target pembangunan desa secara menyeluruh.
Pemerintah Desa Kedunguter berkomitmen untuk terus melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran.
Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan pada 4 September 2025 di Aula Balai Desa Kedunguter menjadi bukti nyata keterbukaan Pemerintah Desa Kedunguter dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.