Sistem Informasi Desa Kedunguter
Kedunguter, 27 Februari 2025 — Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum di kalangan masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dalam kehidupan sehari-hari, Kejaksaan Negeri Banyumas menggelar kegiatan Pelatihan Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Februari 2025, bertempat di Gedung Sasana Krida Sena, Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum yang rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas untuk menjangkau langsung masyarakat di tingkat desa, sebagai ujung tombak pembangunan dan kesadaran hukum di daerah.
Pelatihan ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan aparatur desa, di antaranya perangkat desa, tokoh masyarakat, BPD, kader PKK, karang taruna, dan warga umum yang memiliki kepedulian terhadap isu-isu hukum di lingkungan mereka. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyumas selaku narasumber utama, serta Kepala Desa Kedunguter, Darsan, yang membuka acara secara resmi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan Kejaksaan Negeri Banyumas dalam memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat desa. Beliau menekankan bahwa pemahaman hukum bukan hanya milik kalangan aparat atau profesional hukum saja, namun penting untuk diketahui oleh setiap warga, agar dapat hidup secara tertib, aman, dan berkeadilan.
Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini dikemas secara interaktif dan aplikatif, mencakup berbagai topik penting yang relevan dengan kehidupan masyarakat desa, seperti:
Perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam kehidupan sehari-hari
Tanggung jawab hukum warga negara dalam menjaga ketertiban umum
Pencegahan tindak pidana ringan dan tindak pidana korupsi di lingkungan desa
Pengenalan tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan anak
Sosialisasi hukum mengenai tanah dan warisan
Peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Banyumas menyampaikan bahwa pemahaman hukum merupakan fondasi dalam membangun masyarakat yang adil dan sadar hak serta kewajibannya. Dengan semakin tingginya literasi hukum di masyarakat, diharapkan potensi pelanggaran hukum dapat ditekan dan penyelesaian masalah dapat dilakukan secara bijak dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Salah satu keistimewaan dari pelatihan ini adalah dibukanya sesi diskusi dan tanya jawab secara langsung antara peserta dengan narasumber. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya seputar masalah hukum yang sering muncul di lingkungan mereka, seperti sengketa tanah, batas waris, masalah hutang piutang, serta perlindungan hukum dalam kasus kekerasan rumah tangga.
Diskusi berjalan aktif dan dinamis, menunjukkan betapa masyarakat sebenarnya memiliki ketertarikan dan keinginan besar untuk memahami dan terlibat lebih dalam dalam proses hukum, apabila diberikan ruang yang tepat dan penyampaian materi yang mudah dipahami.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kedunguter semakin memiliki kesadaran hukum yang tinggi, mampu menjadi bagian dari komunitas yang menjunjung tinggi keadilan, dan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam membangun masyarakat yang tertib hukum.
Pemerintah Desa Kedunguter menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat berlanjut secara berkala, tidak hanya oleh kejaksaan, tetapi juga oleh instansi lain seperti kepolisian, pengadilan, dan lembaga bantuan hukum. Kolaborasi antar pihak ini diyakini dapat memperkuat budaya hukum di tingkat akar rumput.
Pelatihan Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat ini bukan hanya sebatas agenda formal, melainkan bagian dari upaya menciptakan desa yang aman, berdaya, dan sadar hukum. Sebuah langkah kecil namun berarti dalam memperkuat pilar demokrasi dan keadilan dari desa untuk Indonesia.