Sistem Informasi Desa Kedunguter

shape shape

Pelatihan di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat oleh Polresta Banyumas di Desa Kedunguter

Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Desa Aman dan Tertib

Kedunguter, 28 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat perlindungan masyarakat di tingkat desa, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyelenggarakan Pelatihan di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat yang bertempat di Gedung Sasana Krida Sena, Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah preventif dan edukatif untuk membangun masyarakat yang sadar hukum dan mampu turut serta menjaga ketertiban umum.


Kolaborasi Antara Aparat dan Pemerintah Desa

Pelatihan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam membentuk lingkungan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan teredukasi dalam aspek hukum. Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan dari Polresta Banyumas dan disambut hangat oleh Kepala Desa Kedunguter beserta jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta perwakilan pemuda dan perempuan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kedunguter menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Ia menekankan bahwa pemahaman hukum di tingkat akar rumput sangat penting, terutama di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks. Desa tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan kebijakan, tetapi juga garda depan dalam pencegahan pelanggaran hukum.


Materi Pelatihan yang Relevan dan Aplikatif

Materi pelatihan yang disampaikan oleh narasumber dari Polresta Banyumas mencakup berbagai isu hukum yang relevan dengan kehidupan masyarakat desa, antara lain:

  • Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak,

  • Tindak pidana ringan dan penyelesaiannya melalui pendekatan restoratif,

  • Peran masyarakat dalam deteksi dini gangguan kamtibmas,

  • Bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa,

  • Perlindungan hukum terhadap perempuan dan kelompok rentan,

  • Sosialisasi tugas dan peran bhabinkamtibmas di desa.

Materi disampaikan dengan metode interaktif, diskusi terbuka, serta studi kasus yang memungkinkan peserta aktif bertanya dan berdiskusi secara langsung dengan pemateri. Antusiasme peserta pun terlihat tinggi, mencerminkan kebutuhan nyata akan pendidikan hukum di tingkat masyarakat.


Menumbuhkan Kesadaran Hukum dari Tingkat Desa

Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi momentum awal bagi masyarakat Desa Kedunguter untuk lebih memahami hak dan kewajiban hukum sebagai warga negara. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat dapat mengambil keputusan yang bijak, menghindari konflik, serta menjadi pelopor terciptanya situasi aman dan kondusif di lingkungannya masing-masing.

Perwakilan Polresta Banyumas juga menyampaikan bahwa pelatihan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala di desa-desa lain sebagai bentuk pendekatan humanis Polri dalam menciptakan rasa aman melalui pemberdayaan masyarakat.


Penutup: Desa Sadar Hukum, Pondasi Banyumas yang Kuat

Dengan terselenggaranya Pelatihan di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat ini, Desa Kedunguter menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya hukum yang kuat, partisipatif, dan inklusif. Pemerintah Desa berharap, pasca pelatihan ini, masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan suasana desa yang damai, tertib, dan bebas dari tindakan melanggar hukum.

Melalui kolaborasi antara desa dan kepolisian, semangat untuk mewujudkan Desa Sadar Hukum bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata menuju masa depan Banyumas yang lebih aman dan berkeadilan.

Tulis Komentar