Sistem Informasi Desa Kedunguter
Pemerintah Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat yang sadar hukum melalui pembentukan kepengurusan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa Kedunguter.
Pembentukan kepengurusan ini merupakan bagian dari upaya sistematis desa dalam menghadirkan akses layanan hukum yang mudah, adil, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya hukum di tingkat desa.
Posbankum Desa Kedunguter berfungsi sebagai pusat layanan informasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, sementara Kadarkum menjadi wadah pembinaan dan edukasi agar warga semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui sinergi Posbankum dan Kadarkum, diharapkan berbagai persoalan hukum di desa dapat diselesaikan secara bijak, preventif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka memperkuat legitimasi dan efektivitas pelaksanaan program, Kadarkum Desa Kedunguter didukung oleh jajaran pembina yang berasal dari unsur pemerintahan, keamanan, serta tokoh agama, yaitu:
Darsan – Kepala Desa Kedunguter
Wijiatno – Babinsa
M. Sejati – Bhabinkamtibmas
Khaeruman – Tokoh Agama
Kehadiran para pembina ini menjadi fondasi kuat dalam memberikan arahan, pendampingan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Posbankum dan Kadarkum di Desa Kedunguter.
Pembentukan Kadarkum Desa Kedunguter melibatkan berbagai unsur masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penegakan dan penyadaran hukum. Adapun susunan kepengurusan dan anggota Kadarkum adalah sebagai berikut:
Ketua
Kasno – Tokoh Masyarakat
Sekretaris
Wahyu Sukiman – Perangkat Desa / Paralegal
Anggota
Lutfi Priyanggani, S.Ag. – Paralegal
Yuliana Puspitaningsih – Paralegal
Agus Soedijono – Paralegal
Amir Ma’ruf – Tokoh Agama
Rasiman – Tokoh Masyarakat
Sunanti – Tokoh Perempuan
Khaeruman – Tokoh Agama
Lasiwan – Tokoh Adat
Masoedi – Perangkat Desa
Elis Feriyani – Tokoh Perempuan
Keberagaman latar belakang pengurus dan anggota Kadarkum menjadi kekuatan utama dalam menyampaikan edukasi hukum secara menyeluruh dan mudah dipahami oleh masyarakat desa.
Keterlibatan paralegal dalam struktur Kadarkum dan Posbankum menjadi nilai tambah yang signifikan. Para paralegal berperan sebagai jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum, memberikan pendampingan awal, konsultasi hukum dasar, serta membantu penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi.
Dengan adanya paralegal di tingkat desa, masyarakat tidak lagi merasa jauh atau takut untuk mengakses bantuan hukum.
Melalui pembentukan kepengurusan Posbankum dan Kadarkum ini, Desa Kedunguter menegaskan visinya untuk menjadi desa yang tertib hukum, aman, serta menjunjung tinggi keadilan sosial. Program ini diharapkan mampu menekan potensi konflik hukum, meningkatkan kesadaran hukum warga, serta memperkuat harmoni kehidupan bermasyarakat.
Pembentukan kepengurusan Posbankum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Kedunguter merupakan langkah nyata dalam menghadirkan keadilan dan edukasi hukum hingga ke tingkat desa. Dengan dukungan pembina, pengurus, paralegal, serta partisipasi aktif masyarakat, Posbankum dan Kadarkum diharapkan dapat berperan optimal dalam membangun Desa Kedunguter yang sadar hukum dan berkeadilan.