Sistem Informasi Desa Kedunguter
Kedunguter, 20 September 2025 — Pemerintah Desa Kedunguter kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat. Pada Sabtu, 20 September 2025, di Aula Balai Desa Kedunguter, digelar kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Purwokerto.
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 membawa sejumlah implikasi penting, terutama dalam pengaturan batas usia minimal perkawinan, syarat-syarat perkawinan, dan perlindungan hak-hak anak serta perempuan. Banyak masyarakat yang masih belum memahami secara mendalam perubahan ini, sehingga diperlukan penyuluhan hukum agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Penyuluhan ini terlaksana berkat sinergi Pemerintah Desa Kedunguter dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta dukungan penuh dari LBH Perisai Kebenaran Purwokerto. Melalui kerja sama ini, masyarakat Desa Kedunguter memperoleh informasi hukum langsung dari sumber yang berkompeten, sehingga keabsahan dan keakuratan materi dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan terbaru Undang-Undang Perkawinan.
Memberikan informasi terkait prosedur dan implikasi hukum perkawinan.
Memberdayakan masyarakat agar dapat melindungi hak-hak anak dan perempuan sesuai aturan yang berlaku.
Sasaran penyuluhan ini adalah masyarakat Desa Kedunguter, para tokoh masyarakat, pengurus lembaga desa, serta pemuda-pemudi yang perlu memahami batas usia minimal perkawinan dan ketentuan lainnya.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut:
Pembukaan
Sambutan hangat diberikan oleh perwakilan Pemerintah Desa Kedunguter yang menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat.
Materi Pokok Penyuluhan
Pemaparan materi dilakukan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan LBH Perisai Kebenaran Purwokerto. Materi ini membahas secara mendalam tentang perubahan Undang-Undang Perkawinan, termasuk batas usia minimal perkawinan, prosedur perizinan perkawinan di bawah umur, serta hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Sesi Tanya Jawab
Peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung kepada narasumber. Sesi ini berlangsung interaktif, di mana masyarakat antusias menanyakan berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi di lapangan.
Penutup
Acara ditutup dengan kesimpulan dan ajakan agar masyarakat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penyuluhan ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Kedunguter. Banyak peserta mengaku lebih memahami perubahan Undang-Undang Perkawinan setelah mengikuti pemaparan para narasumber. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan angka perkawinan usia dini dapat ditekan, dan hak-hak anak serta perempuan lebih terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa Kedunguter, Kemenkumham Jawa Tengah, dan LBH Perisai Kebenaran Purwokerto yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Ilmu yang kami peroleh sangat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap salah satu peserta penyuluhan.