Sistem Informasi Desa Kedunguter

Gambar Artikel

Sekretaris Desa Kedunguter Hadiri Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Banyumas 2025–2045

Menyelaraskan Arah Pembangunan Desa dengan Rencana Tata Ruang Daerah

Sekretaris Desa Kedunguter menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas Tahun 2025–2045, yang dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Bale Adipati Mrapat, Kecamatan Banyumas.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah desa mengenai arah kebijakan penataan ruang jangka panjang, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Peran Strategis RTRW dalam Pembangunan Berkelanjutan

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa RTRW Kabupaten Banyumas 2025–2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang wilayah, baik untuk kepentingan permukiman, pertanian, industri, kawasan lindung, hingga pengembangan infrastruktur.

RTRW ini dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan dua puluh tahun ke depan dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial. Oleh karena itu, pemahaman aparatur desa terhadap substansi RTRW menjadi sangat penting agar setiap kebijakan dan program pembangunan desa tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.

Penguatan Kapasitas Aparatur Desa

Kehadiran Sekretaris Desa Kedunguter dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Kedunguter dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam memahami regulasi yang berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan desa.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparatur desa mampu mengintegrasikan rencana pembangunan desa, baik yang tertuang dalam RPJMDes maupun RKPDes, dengan kebijakan penataan ruang daerah, sehingga pembangunan desa dapat berlangsung secara tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Sinkronisasi Kebijakan Desa dan Daerah

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam kegiatan sosialisasi adalah pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah desa dengan kebijakan pemerintah kabupaten. Setiap rencana pembangunan fisik maupun nonfisik di desa perlu memperhatikan zonasi dan peruntukan ruang yang telah diatur dalam RTRW Kabupaten Banyumas.

Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Kedunguter diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan tata ruang di masa depan serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang taat aturan dan berorientasi jangka panjang.

Komitmen Desa Kedunguter Menuju Pembangunan Terarah

Pemerintah Desa Kedunguter berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan mengkaji dan menyesuaikan perencanaan pembangunan desa agar selaras dengan arah RTRW Kabupaten Banyumas Tahun 2025–2045.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan pemerintah daerah, diharapkan Desa Kedunguter dapat berkembang secara optimal, berdaya saing, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.

Tulis Komentar