Sistem Informasi Desa Kedunguter
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kedunguter menghadiri kegiatan Pembekalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, sekaligus kegiatan Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah desa se-Kabupaten Banyumas dan menjadi agenda penting dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 secara tertib, transparan, dan akuntabel di tahun anggaran 2026.
Pembekalan disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, yang menekankan pentingnya peran pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam pengelolaan dan optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam arahannya, disampaikan pula kebijakan terbaru terkait PBB Tahun 2026, mekanisme pemungutan, serta strategi peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di tingkat desa.
Melalui pembekalan ini, aparatur desa diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi, teknis pendistribusian SPPT, hingga prosedur penanganan permasalahan PBB di lapangan.
Selain pembekalan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada pemerintah desa. SPPT tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat melalui perangkat desa serta jaringan RT dan RW sesuai wilayah masing-masing.
Pendistribusian SPPT ini menjadi tahap awal yang sangat krusial dalam rangka memastikan seluruh wajib pajak menerima informasi pajak secara tepat waktu, sehingga proses pembayaran PBB dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kasi Pemerintahan Desa Kedunguter menyatakan komitmennya untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan PBB-P2 yang tertib dan profesional. Pemerintah Desa Kedunguter akan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan, sekaligus memberikan pendampingan apabila terdapat kendala dalam proses pembayaran PBB.
Pendekatan persuasif dan pelayanan yang ramah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Kegiatan pembekalan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pajak yang baik. Dengan pemahaman yang kuat di tingkat aparatur desa, pelaksanaan PBB Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.
Pemerintah Desa Kedunguter berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan daerah dalam bidang perpajakan sebagai bagian dari upaya bersama membangun desa yang maju, tertib administrasi, dan berkelanjutan.