Sistem Informasi Desa Kedunguter

Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026

Meneguhkan Transparansi dan Sinergi dalam Perencanaan Pembangunan Desa Kedunguter


Musdes sebagai Forum Strategis Penetapan Kebijakan Desa

Pemerintah Desa Kedunguter menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Aula Balai Desa Kedunguter. Kegiatan ini merupakan agenda penting dalam siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, yang bertujuan menetapkan arah kebijakan pembangunan serta penggunaan anggaran desa untuk satu tahun ke depan.

Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kedunguter beserta seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Koordinator Pendamping Desa, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan unsur pendampingan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.


Pembukaan dan Arahan Kepala Desa

Kegiatan Musyawarah Desa dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Kedunguter. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa APBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan yang sangat strategis karena menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan desa, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat.

Beliau juga menegaskan bahwa penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 telah melalui tahapan perencanaan yang matang, mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, penyusunan RKP Desa, hingga pembahasan bersama BPD. Oleh karena itu, penetapan APBDes ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat Desa Kedunguter secara tepat sasaran.


Peran BPD dan Pendamping Desa dalam Proses Musyawarah

Dalam jalannya Musdes, BPD berperan aktif dalam mencermati dan membahas setiap komponen dalam rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026. Diskusi berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan bersama.

Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa turut memberikan pendampingan dan masukan teknis, khususnya terkait kesesuaian perencanaan dan penganggaran dengan regulasi yang berlaku. Pendamping desa juga menekankan pentingnya konsistensi antara APBDes dengan RKP Desa serta kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.


Pembahasan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026

Agenda utama Musdes adalah pembahasan dan penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026, yang mencakup rencana pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Dalam pemaparan yang disampaikan oleh perangkat desa terkait, dijelaskan bahwa penyusunan anggaran telah memperhatikan skala prioritas pembangunan desa, kemampuan keuangan desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa program prioritas desa yang dianggarkan pada Tahun 2026 antara lain mendukung peningkatan pelayanan pemerintahan desa, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan desa, peningkatan kapasitas kelembagaan desa, serta program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada kesejahteraan warga.


Penetapan APBDes sebagai Landasan Pelaksanaan Program Desa

Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendapatkan persetujuan bersama, Musyawarah Desa secara resmi menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa Kedunguter dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan desa selama Tahun Anggaran 2026.

Dengan ditetapkannya APBDes tersebut, diharapkan pelaksanaan kegiatan desa dapat berjalan secara terencana, tertib administrasi, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa Kedunguter.


Komitmen Pemerintah Desa terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Desa Kedunguter menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Seluruh pelaksanaan APBDes akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta disampaikan kepada masyarakat melalui media informasi desa sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Selain itu, sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan Pendamping Desa diharapkan dapat terus terjaga guna memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.


Penutup

Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada 31 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Desa Kedunguter dalam menata arah pembangunan desa ke depan. Melalui forum musyawarah ini, seluruh pemangku kepentingan desa berkomitmen untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tulis Komentar