Sistem Informasi Desa Kedunguter

Gambar Artikel

Pemdes Kedunguter Ikuti Launching Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.8 oleh Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi, Pemerintah Desa Kedunguter turut hadir dalam kegiatan Launching Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.8 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas. Acara ini berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Bangsal Gendhu Rasa, Kecamatan Banyumas.

Kehadiran Pemdes Kedunguter dalam kegiatan ini menjadi bukti komitmen desa dalam mendukung digitalisasi pengelolaan keuangan, sekaligus menyesuaikan diri terhadap perubahan sistem dan kebijakan terbaru yang ditetapkan pemerintah daerah.


📌 Transformasi Digital Pengelolaan Keuangan Desa: Aplikasi Siskeudes 2.0.8

Dengan diluncurkannya Siskeudes Versi 2.0.8, pemerintah kabupaten menekankan pentingnya percepatan digitalisasi tata kelola keuangan desa agar lebih terintegrasi, lengkap, serta memenuhi prinsip akuntabilitas publik.

Versi terbaru ini membawa sejumlah pembaruan, di antaranya:

  • Penambahan fitur input link bukti untuk realisasi SILPA, SPP bukti, SPJ bukti, SPJ sisa, penerimaan pendapatan, pengembalian belanja/pembiayaan, serta jurnal.

  • Perbaikan sistem agar proses pelaporan lebih transparan dan mudah diverifikasi.

  • Penguatan kontrol anggaran untuk memastikan setiap kegiatan sesuai RAKDes dan APBDes.

Pembaruan ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan desa yang semakin kompleks dalam pengelolaan keuangan.


📌 Penyampaian Isu Strategis Keuangan Desa Kabupaten Banyumas

Dalam kegiatan launching, Dinsospermasdes juga memaparkan berbagai informasi penting terkait kondisi keuangan desa di Kabupaten Banyumas. Salah satu isu yang mendapat perhatian besar adalah terkait penyaluran Dana Desa tahap 2.

27 Desa Tidak Mendapatkan Salur DD Tahap 2 (Non Earmark)

Disebutkan bahwa terdapat 27 desa di Kabupaten Banyumas yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa tahap 2 non earmark. Hal ini menjadi perhatian bagi seluruh desa agar penyusunan laporan, penyerapan anggaran, dan capaian output dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak berdampak pada tertundanya penyaluran dana.


📌 Kebijakan Baru: Insentif RT/RW dari Anggaran Kabupaten Mulai 2026

Dalam risalah kegiatan, disampaikan bahwa:

  • Insentif RT/RW akan mulai dianggarkan oleh pemerintah kabupaten pada tahun 2026.

  • Anggaran tersebut akan berada di luar transfer ADD reguler, sehingga tidak membebani alokasi dana desa yang diterima desa setiap tahun.

  • Mulai tahun 2026, insentif RT/RW juga diharapkan disalurkan secara non tunai, mengikuti kebijakan digitalisasi pengelolaan anggaran.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi perangkat wilayah, RT, dan RW yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.


📌 Sistem Non Tunai untuk Siltap dan Tunjangan

Dinsospermasdes juga menegaskan bahwa:

  • Siltap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diwajibkan menggunakan sistem non tunai.

  • Penggunaan metode transfer langsung ke rekening penerima bertujuan mengurangi risiko penyimpangan sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi.

Ketentuan ini sejalan dengan praktik standar pengelolaan keuangan pemerintah yang kini mayoritas telah beralih ke pembayaran nontunai.


📌 Penegasan Kebijakan Perencanaan APBDes: Silpa Wajib Dianggarkan di Tahun Berjalan

Melalui sosialisasi ini, Dinsospermasdes kembali mengingatkan desa untuk menyesuaikan pola penyusunan APBDes agar menyerupai pola APBD Kabupaten, yakni:

  • SILPA tahun sebelumnya harus tetap dianggarkan pada tahun berjalan, tidak boleh dibiarkan menggantung atau tidak terakomodasi dalam struktur APBDes.

Hal ini dilakukan agar alokasi penggunaan dana menjadi jelas, terencana, dan tercatat secara sistematis.


📌 Penegasan Regulasi: RAKDes Wajib Merinci Setiap Kegiatan

Mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018, Dinsospermasdes menegaskan bahwa:

  • RAKDes harus memuat rincian lengkap setiap kegiatan, termasuk anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk setiap kegiatan yang sudah ditetapkan.

Kedisiplinan desa dalam menyusun RAKDes yang detail akan memudahkan proses pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.


📌 Persyaratan Baru: Daftar Nominatif Sebelum Membuat SPP

Dalam implementasi Siskeudes versi terbaru, desa diwajibkan:

  • Membuat daftar nominatif dan rinciannya sebelum mengajukan SPP Siltap, Tunjangan BPD, dan Insentif RT/RW.

  • Hal ini dilakukan agar data penerima terverifikasi, transparan, dan sesuai dengan peraturan.

Prosedur ini sekaligus menjadi bentuk pengendalian internal atas penyaluran anggaran kepada penerima manfaat.


📌 Pertemuan Lanjutan Melalui Zoom pada 4 Desember 2025

Sebagai tindak lanjut kegiatan launching, Dinsospermasdes mengumumkan bahwa akan diadakan:

  • Pertemuan lanjutan melalui Zoom pada Kamis, 4 Desember 2025, untuk membahas lebih teknis penggunaan fitur baru Siskeudes 2.0.8.

Seluruh operator keuangan desa diharapkan mengikuti kegiatan lanjutan ini agar memahami perubahan sistem secara menyeluruh sebelum digunakan dalam penyusunan APBDes 2026.


📌 Pemdes Kedunguter Siap Beradaptasi dengan Sistem Baru

Dengan mengikuti kegiatan ini, Pemerintah Desa Kedunguter semakin siap mengadopsi sistem pengelolaan keuangan yang lebih modern. Pemdes berkomitmen untuk:

  • Meningkatkan kapasitas operator keuangan desa

  • Menjalankan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan

  • Memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran

  • Mengoptimalkan penggunaan Siskeudes versi terbaru

  • Mendukung kebijakan digitalisasi melalui sistem pembayaran non tunai

Kegiatan launching ini sekaligus menandai langkah awal menuju tata kelola keuangan desa yang lebih baik, profesional, dan selaras dengan prinsip good governance.

Tulis Komentar